Sebagai syarat menghasilkan dagng yang ASUH ( aman, sehat, utuh, dan halal ) . Adapun untuk mendapatkan daging yang ASUH , harus melalui tahap-taha sebagai berikut :
- Hewan yang akan disembelih, harus diitirahatkan dulu minimal 8-12 jam dan tetao diberi minum. Untuk ternak yang disimpan lebih dari 24 jam, wajib diberi makanan dan minuman.
- Selama masa istirahat , dilakukan pemerikasaan ante mortem.
- Pengawasan dalam penyembelihan sehingga dijamin dalam keadaan halal.
- Daging diperiksa kembali post mortem sampai dinyatakan halal, aman , utuh dan sehat oleh petugas berwenang.
- Drngan adanya pemeriksaan secara bertahap, dapat berfungsi sebagai pengawsan penyakit hewan menular dan zoonsis.
- AMAN : tidak mengandung zat yang berbahaya yang dapat mengganggu atau membahayakan kesehatan manusia. ( biologi, kimia, fisik, pemalsuan )
- SEHAT : tidak dikurangi atau di tambah zat apapun
- UTUH : berpenampilan baik, tidak menyimpang . layak konsumsi, mengandung gizi.
- HALAL : memenuhi kaidah agama islam dan tidak tercampur dengan sesuatu yang bersifat haram.
- Hasil akhir berupa daging
- Penyelamatan sapi betina yang produktif
- Menyerap tenaga kerja
- Sebagai sumber pendapatan asli daerah