Selasa, 04 Maret 2014

FUNGSI DARI RUMAH POTONG HEWAN

1. Fungsi Teknis Rumah Potong Hewan
Sebagai syarat menghasilkan dagng yang ASUH ( aman, sehat, utuh, dan halal ) . Adapun untuk mendapatkan daging yang ASUH , harus melalui tahap-taha sebagai berikut :
  • Hewan yang akan disembelih, harus diitirahatkan dulu minimal 8-12 jam dan tetao diberi minum. Untuk ternak yang disimpan lebih dari 24 jam, wajib diberi makanan dan minuman.
  • Selama masa istirahat , dilakukan pemerikasaan ante mortem.
  • Pengawasan dalam penyembelihan sehingga dijamin dalam keadaan halal.
  • Daging diperiksa kembali post mortem sampai dinyatakan halal, aman , utuh dan sehat oleh petugas berwenang.
  • Drngan adanya pemeriksaan secara bertahap, dapat berfungsi sebagai pengawsan penyakit hewan menular dan zoonsis.
2. Fungsi Social Rumah Potong Hewan
  •  AMAN : tidak mengandung zat yang berbahaya yang dapat mengganggu atau membahayakan kesehatan manusia. ( biologi, kimia, fisik, pemalsuan )
  • SEHAT : tidak dikurangi atau di tambah zat apapun
  • UTUH : berpenampilan baik, tidak menyimpang . layak konsumsi, mengandung gizi.
  • HALAL : memenuhi kaidah agama islam dan tidak tercampur dengan sesuatu yang bersifat haram.
3. Fungsi Ekonomis Rumah Potong Hewan
  • Hasil akhir berupa daging 
  • Penyelamatan sapi betina yang produktif
  • Menyerap tenaga kerja
  • Sebagai sumber pendapatan asli daerah



RUMAH POTONG HEWAN KOTA TASIKMALAYA

Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan Kota Tasikmalaya berada di bawah naungan Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kota Tasikmalaya yang dibangun untuk memenuhi standar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan pasal 61 ayal 1 tentang pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatn veteriner dan kesejahteran hewan.

Selain itu, pada undang-undang yang sama pasal 62 ayat 1 dinyatakan bahwa pemerindah daerah Kabupaten/Kota wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis. yang dijabarkan juga pada asal 63 ayat 2 bahwa untuk mewujudkan hygiene dan sanitasi harus dilakukan pengawasan, inspeksi dan audit terhadap tempat produksi, rumah potong hewan, tempat pemerahan, tempat penyimpanan, tempat pengolahan . dan tempat penjualan atau penjajaan serta alat dan mesin produksi hewan sehingga harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawaan kesehatan masyarakat veteriner.

Rumah potong hewan merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman , sehat , utuh dan halal serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan :
  1. Pemotongan hewan secara benar, sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama islam.
  2. Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (antemortem inspection) dan pemeriksaan karkas dan jeroan (post mortem inspection) untuk mencegah penularan penyakit zoonotik ke manusia.
  3. Pemantauan dan surveilans penyakit hewan dan zoonosis yang ditemukan pada pemeriksaan ante morte dan pemeriksaan post mortem guna pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dan zoonosis di daerah asal hewan.
 Selain itu UPTD RPH dan Pasar Hewan Kota Tasikmalaya menyediakan tempat untuk transaksi jual beli antar pedagang/peternak dengan pembeli/konsumen yang berlokasi strategis karena berada di perlintasan jalur barat dan timur provinsi Jawab Barat sehinggamemudahkan akses bagi penjual dan pembeli dari luar kota dan dalam kota Tasikmalaya dalam melakukan transaksi jual beli.




KEPALA UPTD RPH    





Drh. Aceu Siti Maemunah